JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan tidak ada partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu pada Kamis 4 Agustus 2022 ini.
“Untuk tanggal 4 belum ada surat yang masuk (untuk mendaftar),” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Lebih lanjut dia menginformasikan, berdasarkan data yang dimiliki KPU, kata Hasyim Asy’ari, Jumat 5 Agustus 2022 baru ada lagi partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu. “Besok baru ada lagi, hari Jumat,” kata Hasyim.
KPU sudah membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu sejak 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
KPU akan memeriksa berkas dokumen partai-partai yang sudah mendaftar dan dicocokkan dengan data mereka di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU. Saat dinyatakan sesuai, KPU akan menyatakan partai tersebut dokumennya lengkap.
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administratif terhadap semua partai yang sudah mendaftar. Partai-partai yang persyaratan administratifnya akan diberi waktu untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi administratif, partai-partai itu akan dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi administratif dan faktual ini akan berlangsung selama empat bulan.
Namun untuk verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR. Sementara partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR tidak perlu lagi mengikuti verifikasi faktual.
Sejauh ini sudah ada 12 partai yang sudah mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu. Dari 12 partai itu, ada delapan partai yang dokumennya lengkap oleh KPU. Mereka adalah PDIP, PKB, PKS, Partai Bulan Bintang, Perindo, NasDem, PKN dan Partai Garuda. Masih ada empat partai yang harus melengkapi berkas dokumen-dokumennya. (Carol)