BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menetapkan mantan kepala desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, sebagai tersangka atas kasus korupsi program keluarga harapan (PKH).
Tersangka diketahui berinisial S diduga telah ikut berperan dalam pemegangan kartu PKH di Desa Kelbung, yang seharusnya diserahkan kepada setiap penerima bantuan. Dugaan kasus korupsi tersebut dimulai pada tahun 2017-2021.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky menyampaikan tersangka sudah dilakukan pemanggilan. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan tersebut ke kantor Kejari Bangkalan.
“Belum (ditahan), mas. Sementara ini masih dilakukan pemanggilan,” kata dia saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dedi, sapaan akrab Dedi Frangky menjelaskan, hingga saat ini belum dinaikkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab masih dilakukan pemanggilan. Namun, jika tidak hadir, maka pihaknya mengancam akan terbitkan DPO.
“Belum (DPO), masih dilakukan pemanggilan. Tapi kalau tidak hadir nanti statusnya bisa DPO,” tutur dia.
Perlu diketahui, sebelumnya dalam kasus PKH di Desa Kelbung sudah menetapkan lima tersangka, yaitu istri mantan Kades, orang dekat istri Kades, koordinator dan dua pendamping PKH. Kerugian Negera ditaksir Rp 2,5 miliar. (MAHMUD/DIK)