SAMPANG, koranmadura.com – Pelaku pembunuhan bocah di Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya mendapat kekuatan hukum tetap, yakni akan menjalani kurungan 10 tahun penjara usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin, 8 Agustus 2022.
Pantauan koranmadura.com saat persidangan, Majelis Hakim memberikan putusan yang sama persis dengan penuntutan JPU lantaran pelaku anak melakukan perbuatan tersebut dengan perencanaan dan tidak adanya hal-hal yang meringankan dari pihak pelaku anak.
Bahkan usai persidangan, ibu korban anak sempat pingsan lantaran putusan 10 tahun penjara dirasa masih kurang berat.
Salah satu keluarga korban, Lukman Hakim menyampaikan terimaksih kepada JPU maupun Majelis Hakim, sebab putusan 10 tahun penjara terhadap pelaku anak merupakan putusan maksimal dan tidak ada sedikitpun keringan yang diberikan pihak Majelis Hakim kepada pihak pelaku anak.
“Seandainya pelakunya dewasa, mungkin putusannya sudah 20 tahun penjara. Namun karena aturannya, untuk pelaku anak putusan merupakan separuh dari putusan orang dewasa,” paparnya.
Meski sudah mendapat putusan maksimal, keluarga korban khususnya ibu korban masih meminta keadilan dengan meminta lebih berat lagi dari 10 tahun penjara.
“Tapi apalah daya, karena ini sudah sesuai Undang-Undang dan tidak ada seorangpun yang bisa melebihi hukuman itu. Jadi, kami menerima semua itu meski masih berat hati,” uangkapnya.
Pihaknya juga menyayangkan terhadap sikap pihak orang tua pelaku anak tersebut yang hingga saat ini belum ada upaya iktikad baik terhadap pihak keluarga korban anak. Bahkan pihak kedua orang tua pelaku anak tidak ikut mendampingi pelaku anak sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang orang tua kepada anak alias pelaku anak tersebut hanya ditelantarkan seorang diri begitu saja.
“Jika dari pihak orang tua pelaku anak ini tidak ada iktikad baik secara kemanusian, maka pihak keluarga korban anak akan mengambil langkah lain sebagai upaya pertanggungjawaban, misal minimal minta maaf. Tapi sampai sekarang itu tidak ada. Jadi itulah yang kami sayangkan,” ujarnya.
Sementara Humas PN Sampang, Afrizal menyampaikan putusan 10 tahun pernjara terhadap pelaku anak yang diberikan Majelis Hakim merupakan putusan maksimal sebagaimana dalam ancaman di pasal 340 KUHP, yaitu barang siapa yang menghilangkan nyawa dengan berencana ancamannya yaitu pertama hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. “Namun karena perkara ini pelaku anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan dan pidana anak, maka separuh dalam penuntutan pasal 340 KUHP, yaitu tuntutan 10 tahun. Dan putusan 10 tahun merupakan putusan maksimal,” jelasnya. (MUHLIS/DIK)