SAMPANG, koranmadura.com – Jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, AM (14), terdakwa pembunuhan bocah di Mandangin, kini dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi menyatakan, agenda sidang saat ini pembacaan tuntutan terhadap perkara pembunuhan anak di Mandangin. Dalam tuntutannya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara.
“Setelah koordinasi dengan JPU, untuk perkara pembunuhan anak di Mandangin yaitu tuntutannya 10 tahun dengan dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP,” ujarnya kepada koranmadura.com, Rabu, 3 Agustus 2022.
Sementara Humas PN Sampang, Afrizal menyampaikan usai pembacaan tututan terdakwa anak melalui penasihat hukumnya hanya mohon keringanan hukuman.
“Terdakwa anak tidak mengajukan pembelaan. Namun terdakwa anak melalui penasehat hukumnya hanya memohon keringanan hukuman terhadap tuntutan 10 tahun penjara. Untuk agenda sidang pembacaan putusannya akan digelar Senin, 8 Agustus 2022 mendatang,” paparnya.
Terpisah, salah satu keluarga korban, Lukman Hakim menyampaikan, dirinya mewakili keluarga besar korban mengaku berterimakasih kepada pihak kejaksaan karena sudah menuntut 10 tahun kepada terdakwa.
“10 tahun itu bagi terdakwa anak atau di bawah umur, itu sudah maksimal. Kami berharap nantinya putusan hakim tetap sesuai dengan tuntutan Jaksa,” ungkapnya. (MUHLIS/ROS/DIK)