JAKARTA, Koranmadura.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belum memikirkan payung hukum untuk penyelenggaraan pemilu di tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua. Pasalnya, Udang-Undang Pemilu yang ada dan berlaku saat ini belum mengakomodasi daerah pemekaran baru tersebut.
“Nantilah kita akan pikirkan,” kata Mahfud MD saat dikonfirmasi tentang usulan Komisi II DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu guna mengakomodasi tiga daerah pemekaran baru di Papua Selasa 2 Agustus 2022.
Menurut Mahfud MD, pemerintah hingga saat ini belum berpikir tentang merevisi Undang-Undang Pemilu. Meskipun ada tuntutan agar peneyelenggaraan pemilu di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan bisa berjalan normal seperti juga di daerah lain pada 2024 nanti.
“Enggak akan ada revisi Undang-Undang Pemilu. Enggak akan ada agenda revisi undang undang Pemilu,” kata Mahfud MD lagi.
Sebelumnya, Mahfud MD memastikan bahwa Pemilu 2024 akan berjalan lancar dan sukses. Pemerintah akan mengawal supaya pesta demokrasi itu berjalan sebaik-baiknya, termasuk ketersediaan anggaran dan segala macam persiapan lainnya.
“Supaya tidak ada salah paham, misalnya ada berita hari hari ini, bahwa Pemilu agak tersendat karena pemerintah dananya lambat cair, itu tidak juga. Karena sudah dibicarakan dengan KPU dan semua stakeholders. Dana yang diperlukan disediakan sepenuhnya oleh pemerintah,” papar Mahfud.
Mahfud MD meneruskan, “Cuma kalau sekarang belum cair, itu gampang, KPU tinggal membuat DIPA-nya saja. Kalau DIPA-nya sudah jadi kan gampang. Kalo belum ada, DIPA belum bisa, karena itu melanggar keuangan negara. Oleh sebab itu pemerintah menjamin hal ini. Tahun berikutnya anggaran disediakan, berikutnya lagi disediakan.” (Carol)