SUMENEP, koranmadura.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.015 gram pada Jumat, 19 Agustus 2022, lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, BNN Sumenep menangkap tiga orang, masing-masing berinisial F, A, dan AW, di Jl. Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota.
Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Muhamad Aris Purnomo menyebut, penyelundupan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang narapida dari salah satu Lapas di Provinsi Lampung.
“Awalnya, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 WIB., tersangka F dihubungi oleh U, seorang narapidana yang ada di salah satu Lapas di Pulau Sumatera. Nah, ini yang mengendalikan. U menghubungi F untuk mengambil barang di daerah Pasuruan,” ungkapnya.
Singkat cerita, setelah mengambil barang tersebut F bersama tersangka lainnya lalu membawanya ke kabupaten paling timur Pulau Madura menggunakan mobil sewa.
“Kemudian di tengah jalan, di TKP tadi (Jl. Raya Manding, Desa Kebunan), ditangkap oleh petugas BNN Kabupaten Sumenep. Begitu ceritanya,” kata Aris.
Lebih lanjut dia juga menyampaikan bahwa, salah satu dari para tersangka “adalah adik daripada si pengendali yang ada di luar pulau (Jawa).”
Selain menangkap tiga orang dan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2.015 gram, barang bukti lain yang juga berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut, di antaranya, berupa beberapa unit HP. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)