PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan Break Even Point (BEP) atau biaya yang dikeluarkan untuk operasi produksi yang bisa ditutupi oleh pendapatan dari penjualan tembakau secara umum Rp 43 ribu per kilogram.
Jumlah tersebut, lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 38 per kilogram. Hal itu terjadi, akibat komponen pupuk SP36 dan ZA dicabut subsidinya.
“Sehingga mengakibatkan kebutuhan sarana produksi pupuk mengalami peningkatan seperti itu, dan ini berakibat kepada biaya pupuk produksi, seperti itu,” jelas Kepala Bidang Produksi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Achmad Suaidi.
Jumlah tersebut, merupakan hasil kajian dari berbagai komponen diantaranya pengolahan tanah, pembelian tikar kemudian rajangan, dan biaya pupuk. Hasil kajian tersebut, tidak mengalami kenaikan, kecuali di sisi pembelian pupuk.
“Sekarang ini BEP Rp 43.779 rupiah per kilogram, itu DP moderat nya. Untuk BEP per masing-masing kategori, seperti tembakau sawah Rp 34.636 per kilogram. Sementara tegal Rp 47.708 per kilogram, dan gunung Rp 54.205 per kilogram,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya berharap pembelian tembakau itu, bisa di atas BEP. Sebab, kajian BEP tersebut berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan perwakilan para petani dan juga pabrikan, serta dinas yang terlibat.
“Kita harap, pabrikan bisa membeli di atas itu (BEP) yang telah kita bahas bersama,” terangnya.
Selain itu, Suaidi panggilan akrab Ach. Suaidi menjelaskan, keseluruhan luas tanam tembakau sekitar 12.716 hektare tahun 2022 ini, meliputi tembakau tegal 6.090 hektare dan tembakau sawah 4.709 hektare, kemudian tembakau gunung 1.840 hektare.
“Ini (tanaman tembakau menurun) dampak la Nina itu atau musim kemarau basah. Sehingga petani sangat berhati-hati sekali untuk menanam tembakau atau mengurangi risiko seperti itu,” jelasnya. (SUDUR/ROS/DIK)