BANGKALAN, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 5 gram di wilayah kerjanya.
Barang haram tersebut polisi berhasil mengamankan dari tangan inisial AG (36), asal Desa Parseh Kecamatan Socah, Bangkalan, pada tanggal 12 Agustus 2022. Narkoba jenis sabu dijadikan 4 kantong plastik klip yang siap untuk diedarkan.
Masing-masing plastik klip berisi 1,12 gram; 1,58 gram; 1,52 gram; dan 1,04 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi, Jumat 19 Agustus 2022.
Menurut dia, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah mendekam di jeruji Polres Bangkalan. Dari Hasil interogasi, barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada DL yang saat dalam proses pengejaran.
“AG membeli seharga Rp 3,5 juta seberat 5 gram. Lalu sabu tersebut akan dijual kembali,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka AG dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)