BANGKALAN, koranmadura.com – Perempuan berinisial ER (31) yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Lantek, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur diciduk polisi, lantaran menyelipkan sabu-sabu di celana dalam.
Tersangka ditangkap pada 5 Agustus 2022. Polisi geledah di rumah kediamannya, namun tidak ditemukan barang bukti. Lalu polisi wanita mencoba memeriksa di bagian tubuh ibu ER. Ternyata sabu-sabu sebesar 27 gram disembunyikan di celana dalam.
“Petugas melihat pergerakan tersangka yang tidak wajar, petugas memeriksa bagian tubuh ER, dan ditemukan sabu-sabu seberat 27,57 gram di celana dalam,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Rabu, 31 Agustus 2022.
Barang haram tersebut sudah dimasukan dalam plastik klip yang siap untuk dijual kepada pelanggannya. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu didapatkan dari rekannya berinisial SD yang saat ini sudah jadi buronan polisi.
“Pelaku mengakui jika dirinya mendapatkan barang itu dari SD. Kami juga menyita barang bukti uang tunai Rp 700 ribu yang diduga kuat hasil dari penjualan sabu-sabu,” ujar dia.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi menambahkan, tersangka ditahan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap dia. (MAHMUD/ROS/VEM)