JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, dalam tiga tahun berkuasa, DPR sudah mengesahkan 43 Undang-Undang (UU). Sebanyak 32 UU di antaranya diselesaikan dalam masa sidang 2021-2022 atau dalam kurun waktu satu tahun yaitu sejak 16 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022.
Hal itu diungkapkan Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.
Lebih jauh Puan Maharani menjelaskan, Komisi I DPR menyelesaikan 2 UU, Komisi II DPR 16 UU, Komisi III DPR 4 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR 3 UU, Komisi VII DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 4 UU, Badan Legislasi (Baleg) DPR 6 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR menyelesaikan 3 UU.
“Pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” sebut Puan Maharani.
Menurut mantan Menko PMK itu, kinerja dalam pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara DPR dan pemerintah. Dalam pembahasan membentuk UU, kata Puan, DPR dan pemerintah dituntut agar selalu cermat.
“Pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik,” ungkapnya.
Dengan demikian, harap Puan Maharani, UU yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Selain itu juga agar dapat memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional. “Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya,” tegas Puan.
Selain dalam bidang legislasi, DPR juga memiliki tugas konstitusional yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan UU yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Menurut Puan Maharani, fungsi pengawasan DPR diarahkan agar kebijakan dan program Pemerintah dilaksanakan untuk dapat memajukan kesejahteraan rakyat dan memudahkan kehidupan rakyat.
“DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan akan memberikan perhatian yang besar terkait dengan berbagai permasalahan yang menjadi perhatian rakyat,” tutur Puan Maharani.
Puan Maharani lebih rinci menjelaskan berbagai persoalan yang menjadi perhatian khusus DPR antara lain adalah pandemi Covid-19, penanganan dampaknya serta ancaman dari varian baru, dan mitigasi dari ancaman pandemi lainnya.
DPR juga mengantisipasi dinamika konflik geopolitik global, yang telah mengakibatkan krisis pangan dan energi serta menyebabkan tingginya harga komoditas strategis seperti minyak bumi dan bahan pangan. “Hal ini dapat berdampak pada kemampuan keuangan negara dalam memberikan subsidi energi,” ujar Puan.
DPR juga disebut akan mencermati permasalahan terhadap buruh dan pekerja migran serta memperkuat peran TNI dan Polri. Puan berharap, TNI/Polri semakin profesional, humanis, dan melayani.
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2022-2023 digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat Paripurna DPR ini digelar seusai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin hadir untuk menyampaikan secara langsung RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR. (Carol)