JAKARTA, Koranmadura.com – Tersangka kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumu atau Bharada E akhirnya ditahan oleh aparat kepolisian.
Dia menjadi satu-satunya tersangka dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabara atau Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan, secara fisik kondisi kliennya sehat. Hanya saja, secara mental dia tidak siap ditahan. Selain itu, keluarganya cukup terpukul dengan penetapannya sebagai tersangka.
“Ya nggak pernah ada lah orang yang siap untuk ditahan. Kira-kira seperti itu. Fisiknya oke, sehat,” kata Andreas Nahot Silitonga Jumat 5 Agustus 2022.
Andreas Nahot Silitonga meneruskan, “Cuma saya nggak tanya ‘Gimana mental mu?’ Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap. Karena nggak ada orang yang siap untuk dipenjara. Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara.”
Bharads E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembok polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Oleh penyidik, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022. (Carol)