BANGKALAN, koranmadura.com – Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah tidak berlaku lagi.
Hal itu disampaikan Kabid Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Kabupaten Bangkalan, Amir Lutfi. Menurut dia, ormas dikatakan legal ketika sudah berbadan hukum melalui notaris atau terdaftar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Di Bangkalan masih banyak SKT dari Bakesbangpol, kalau gak salah 72 ormas,” kata dia, Senin 8 Agustus 2022.
Data terakhir yang dimiliki Bakesbangpol Bangkalan tercatat sebanyak 49 ormas, yaitu terdiri dari berupa perkumpulan 39 organisasi, 9 berupa Yayasan, dan 1 terdaftar melalui Kemendagri.
“Tahun 2020 bertambah 4, 2021 bertambah 15, dan 2022 sementara bertambah 6,” imbuhnya.
Ditanya nasib ormas yang hanya memiliki SKT dari Bakesbangpol, Lutfi mengaku tetap memberikan imbauan agar segera mengurus badan hukum izin pendirian ormas, agar memiliki legal standing organisasi yang dijalaninya.
“Kami tetap rangkul walupun hanya memiliki SKT dari Bakesbangpol, agar tetap bersinergi. Perlahan kami arahkan agar urus izin,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)