JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu sikap Pemerintah dan DPR terkait payung hukum untuk pemilu di tiga daerah otonom baru (DOB) Papua pada pemilu 2024.
Pasalnya, pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan mengubah jumlah kursi di baik DPR, DPD, maupun pembuatan daerah pemilihan untuk DPRD di ketiga provinsi baru itu serta DPRD kabupaten/kota.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta Selasa 2 Agustus 2022 menjelaskan, pembentukan tiga provinsi baru akan berakibat pada bertambahnya jumlah kursi di DPR dan Dewan Perwakilan Daerah. Ada penambahan 12 kursi DPD dari keempat DOB baru tersebut. Begitu juga untuk kursi DPR.
“Ada dewan perwakilan daerah yang alokasi kursinya per provinsi itu empat. Begitu Papua dimekarkan masing-masing DOB kursinya masing-masing empat. Berarti, ada penambahan,” kata Hasyim Asy’ari.
Penambahan kursi itu, lanjut dia, harus memiliki payung hukum. Hal itu sudah disampaikan kepada pihak terkait dan tengah menunggu pembicaraan yang lebih serius menyangkut hal tersebut.
“Dalam situasi ini KPU mengajukan beberapa pemikiran kepada pembentuk undang-undang. Namun KPU juga masih menunggu nanti pembicaraan-pembicaraan formil yang dilakukan oleh para pembentuk undang-undang yaitu DPR dan presiden atau pemerintah,” jelas Hasyim.
Hasyim merinci, KPU perlu diajak untuk membicara masalah penataan daerah pemilihan atau dapil dan pengisian pejabat-pejabat di lingkungan baru itu DPRD Provinsi dan gubernurnya. Sebab, pengisian posisi strategis tersebut harus melalui Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Jadi ini kan konsekuensi yang harus kita siapkan. Kalau ada Dapil baru, alokasi kursi baru itu yang mengatur Undang-Undang Pemilu bukan peraturan KPU (PKPU),” tutup Hasyim Asy’air. (Carol)