BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, untuk pembuatan sertifikat tanah bagi pelaku usaha.
Kerja sama tersebut berlangsung sejak tahun 2021 lalu. Namun sayangnya hingga saat ini sertifikat tanah yang dibuat melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu belum juga diserahkan kepada pelaku usaha.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Diskop UM Kabupaten Bangkalan, Iskandar Ahadiyat. Menurut dia, proses pencetakan sertifikat sudah selesai. Namun, masih menunggu kesiapan pihak BPN setempat untuk melakukan penyerahan ke pemilik sertifikat.
“Berdasarkan laporan dari BPN sudah selesai dicetak, tinggal menunggu pihak BPN kapan akan diserahkan,” kata dia, Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurut Yayat, sapaan akrab Iskandar Ahadiyat, sertifikat tanah tersebut sangat bermanfaat kepada para pelaku usaha. Salah satunya, jika tanah tersebut legal dapat dijadikan jaminan peminjaman uang kepada pihak Bank untuk keperluan modal usaha.
“Jadi, tidak harus tanah yang dibuat usaha. Yang penting orang yang mengajukan itu pelaku usaha,” tutur dia.
Pihaknya berharap program sertifikat tanah gratis dapat segera tercetak oleh pihak BPN. Karena sertifikat tersebut sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha. “Semoga program sertifikat gratis ini lancar. Kami tetap kawal program ini,” harapnya. (MAHMUD/DIK)