JAKARTA, Koranmadura.com – Penampilan Irjen Pol Ferdy Sambo saat hadir secara langsung dalam persidangan kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022 pagi, tampak lebih kurus.
Ini penampilan pertama Irjen Pol Ferdy Sambo di depan publik sejak dia menjalani penempatan khusus di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang etik itu, Irjen Pol Ferdy Sambo mengenakan pakaian dinas Polri lengkap dengan dua bintang di pundaknya.
Sidang etik ini dipimpin oleh Kabainterkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan dilakukan secara tertutup. Meski demikian, sidang itu disiarkan melalui kanal Youtub Polri TV Radio, tetapi tanpa suara.
Pada sidang etik ini, juga dihadirkan sejumlah saksi yang juga para mantan anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo seperti mantan Karopaminal Divisi Propam Porli Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Dipropam Brigjen Benny Ali.
Juga Kombes Pol Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan mantan Kapolres Metero Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo secara terpisah.
Sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Sanksi akan diputuskan hari ini juga.
“Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat prose penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus,” kata Dedi lagi (Carol).