SAMPANG, koranmadura.com – Usai mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Pelaku anak yang kini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara harus mendekam di balik jeruji besi di Lapas Perempuan Kelas II Malang, tidak lagi dilakukan pendampingan oleh Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten setempat.
Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Sampang, Asrul Sani menyampaikan pihaknya selama penanganan proses hukum anak tersebut telah melakukan pendampingan hingga pada sidang putusan. Namun setelah putusan, pihaknya memasrahkan kepada pihak Kejaksaan maupun Pengadilan.
“Sudah dilakukan pendampingan mulai dari awal kasus sampai putusan pengadilan Senin, 8 Agustus 2022 kemarin. Setelah putusan, ya, itu menjadi kewenangan pengadilan dan kejaksaan,” katanya, Rabu, 10 Agustus 2022.
Sementara mengenai vonis 10 tahun penjara, Humas PN Sampang, Afrizal menyampaikan berdasarkan amar putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Agustus 2022 kemarin, pelaku anak telah diputus oleh Majelis Hakim yaitu 10 tahun penjara. Putusan itu berdasarkan ancaman pada penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dengan ancaman pasal 340 KUHP.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan putusan maksimal sebagaimana dalam ancaman di pasal 340 KUHP, yaitu barangsiapa yang menghilangkan nyawa dengan berencana ancamannya yaitu pertama hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
Namun karena perkara ini pelaku anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan dan pidana anak, maka separuh dalam penuntutan pasal 340 KUHP, yaitu tuntutan 10 tahun dan diputus maksimal selama 10 tahun penjara.
“Sedangkan pelaku anak saat ini berdasarkan amar putusan dititipkan di Lapas Perempuan di Malang,” ucapnya. (MUHLIS/DIK)