JAKARTA, Koranmadur.com – Tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J dalam peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, bertambah satu lagi.
Polisi sudah menetapkan satu tersangka baru yaitu ajudan istri Irjen Ferdy Sambo bernama Brigadir Ricky. Tersangka baru ini ditetapkan pada Minggu 7 Agustus 2022 dan langsung menahannya di Rutan Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2022 membenarkan informasi itu. “Sudah ditahan di Bareskrim,” ujarnya.
Brigadir Ricky, kata Andi Rian Djajadi, dikenakan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. “(Disangkakan) dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP,” kata Andi Rian Djajadi.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam peristiwa ini atas nama Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E. Ia disangkakan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan pasal yang dipakai untuk menjerat Brigadir Ricky.
Sejak awal kasus ini mencuat ke publik, Brigadir J dikatakan tewas dalam baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E menyusul pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo. Namun pihak keluarga mencium sesuatu yang aneh setelah melihat luka di tubuh korban.
Tim pengacara keluarga Brigadir J menilai, kematiannya bukan karena aksi baku tembak, tetapi dibunuh dan ada dugaan ini pembunuhan berencana. Karena itu, dengan bukti-bukti yang mereka miliki, pengacara keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Dalam perkembangannya, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Lalu pada Sabtu 6 Agustus 2022, Bareskrim menahan Irjen Ferdy Sambo di Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok. Sempat diberitakan bahwa Ferdy Sambo ditangkap dan ditahan di Mako Brimob. Belakangan berita ini dibantah. Ferdy Sambo bukan ditangkap tetapi ditempatkan di tempat yang aman selama 30 hari ke depan demi penyelidikan pelanggaran kode etik. (Carol)