PAMEKASAN, koranmadura.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran pinjaman online (Pinjol) di sosial media.
“Yang boleh itu pinjaman yang legal bukan pinjaman yang ilegal. Kalau pinjaman ilegal jangan diikuti. Kalau pinjaman yang legal, ya, tidak ada apa- apa, anda jadi nasabahnya,” jelas Achmad Baidowi melalui via zoom pada saat memberikan sambutan di acara OJK bekerjasama dengan Perkumpulan Pengkaji Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (P3D Pontren) memberikan Penyuluhan Jasa keuangan, dan Waspada Pinjaman Online Ilegal, di Rumah Aspirasi Klepean Center Larang Badung, Palengaan Pamekasan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Menurut anggota Komisi VI DPR-RI tersebut, sekarang ini tercatat mulai tahun 2018 ada sekitar ribuan aplikasi atau situs pinjam yang diblokir oleh pemerintah pusat.
“OJK melalui satgas waspada investasi sudah mengambil langkah yang tepat dan cepat ya, bersama kepolisian RI (red), bekerja sama dengan Kominfo menindak pinjaman online ilegal mulai tahun 2018, telah banyak diblokir sebanyak 3. 516 pinjol aplikasi, itu bentuk keseriusan dari pemerintah,” tambahnya.
Meskipun demikian, sekarang ini masih banyak penawaran-penawaran yang dinilai ilegal, baik melalui via WhatsApp dan sebagainya untuk melakukan peminjaman atau menawarkan kepada nasabah, agar melakukan peminjaman melalui aplikasi tersebut.
“Untuk mengingatkan kita semua adanya praktik-praktik ilegal pinjaman online atau pinjol,” jelasnya.
Sehingga dengan adanya sosialisasi hari ini, diharapkan masyarakat sadar dan memahami mengenai aplikasi pinjol legal dan ilegal. Untuk mengetahui hal itu, menurutnya maka para peserta perlu tahu tata cara laporan terhadap OJK tersebut.
“OJK dalam hal ini mengimbau kepada masyarakat dan mensosialisasikan kepada masyarakat tata cara penggunaan pinjaman online yang resmi yang terdaftar, dan mendapatkan izin OJK. Ada nanti tata caranya dan bagaimana mengeceknya, melalui nomor kontak atau legalitas dari OJK,” ungkapnya. (SUDUR/DIK)