JAKARTA, Koranmadura.com – Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 tinggal lima hari lagi. Namun dari 41 partai politik pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih ada 14 partai yang belum menginformasikan jadwal pendaftaran ke KPU.
Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 menjelaskan, sejauh ini baru 18 partai politik yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu. Masih ada sembilan partai lagi yang akan mendaftar ke KPU dalam beberapa hari ke depan.
“Selanjutnya itu ada sembilan partai politik (yang akan mendaftar ke KPU). Jadi selebihnya ada 14 partai politik lagi yang belum menyampaikan surat konfirmasi kepada kami,” ujar kata Idham Holik.
Pandaftaran partai politik peserta pemilu 2024 sudah dibuka pada 1 Agustus 2022 dan akan ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administratif terhadap semua partai politik.
Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi faktual hanya terhadap partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR. Sementara partai-partai pemilik kursi di DPR bebas dari verifikasi faktual.
Hingga hari ini, 18 partai sudah mendaftar ke KPU yaitu PDI Perjuangan, Partai Persatuan dan Keadilan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Perindo, dan Partai Nasdem.
Juga ada Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), dan Partai Republik Indonesia.
Selain itu masih ada Partai Hanura, Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dua partai terakhir ini baru mendaftar ke KPU pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin. (Carol)