JAKARTA, Koranmadura.com – Penyidik memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, karena alasan kemanusiaan. Dia hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Pengacara Putr Candrawathi, Arman Hanis di Jakarta Rabu 31 Agustus 2022 menyebutkan, keputusan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi selain karena masih memiliki anak kecil, juga karena kondisi kesehatannya yang belum stabil.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman Hanis.
Arman Hanis meneruskan, “Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada.”
Lebih jauh Arman Hanis menambahkan bahwa Putri Candrawathi tidak akan melarikan diri ke luar negeri karena sudah dicekal. Juga, para pengacara sudah menjamin ke penyidik bahwa Putri Candrawathi akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
“Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin ke mana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” lanjutnya.
Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo. Tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Rickhy Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Semua tersangka lain, selain Putri Chandrawathi sudah ditahan Polri. (Sander)