SUMENEP, koranmadura.com – Ada-ada saja tingkah pria yang satu ini. Namanya berinisial AS, warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
AS diamankan Sat Reskrim Unit Resmob Polres Sumenep atas dugaaan kasus begal payudara dan pantat pada Senin, 19 September 2022.
Pria kelahiran tahun 1991 itu diamankan polisi di halaman parkir belakang RS Esto Ebhu di Jln. Dr. Cipto No.38, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Senin kemarin, anggota Unit Resmob Polres Sumenep mengamankan satu orang pelaku begal payudara dan pantat,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa, 20 September 2022.
Namun demikian, Polwan yang akrab disapa Widi ini tidak menjelaskan lebih detil mengenai modus dan alasan AS melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.
Menurut mantan Kapolsek Sumenep Kota itu pelaku dibawa ke kantor Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut, berikut dengan barang buktinya beruoa satu unit sepeda motor.
“Pasal yang disangkakan ialah Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU NO. 12 TAHUN 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambahnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM