JAKARTA, Koranmadura.com – Para penyelenggara negara tidak ada jera-jeranya dalam mencuri uang rakyat. Paling baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap seorang hakim di Mahkamah Agung atau hakim agung pada Kamis 22 September 2022.
Ia ditangkap bersama beberapa orang lainnya karena kasus dugaan suap dan pungutan liar dalam mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 22 September 2022 mengaku sangat menyesal masih ada hakim agung yang terlibat korupsi. Dia pun berharap, ini menjadi pelajaran bagi para hakim baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan-pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” ujar Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron berharap, penangkapan hakim agung ini menjadi penindakan yang terakhir oleh pihaknya dalam dunia peradilan. Dia berharap dunia peradilan jauh dari suap.
“Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,” kata Ghufron.
Dari OTT terhadap hakim agung ini, KPK menyita sejumlah uang. “KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” ujar Nurul Ghufron. (Sander)