JAKARTA, Koranmadura.com – Jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J semakin banyak.
Paling baru, enam lagi anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Kapoliri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tuduhan melakukan Obstruction of Justice.
Keenam tersangka Obstruction of Justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu ada AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto (CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka Obstruction of Justice ini, Div Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orangg tersebut,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis 1 September 2022.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Kompol Chuck Purwanto menjadi orang pertama yang menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis 1 September 2022.
“Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik,” jelas dia.
Dalam kurun waktu tersebut pula, lanjut Agung, penyidik akan menuntaskan pemberkasan tiap tersangka hingga dapat disidangkan sesuai tenggat waktunya.
“Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing-masing terduga pelanggar kode etik,” Agung menandaskan.
Lima orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (Sander)