SUMENEP, koranmadura.com – Sat Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap pria berinisial NA terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria kelahiran Situbondo yang bertempat tinggal di Kecamatan Sokobana, Sampang, itu ditangkap polisi pada Selasa, 27 September 2022, sekira pukul 18.00 WIB.
Pria kelahiran tahun 1992 itu ditangkap di ruang tamu rumah salah seorang warga di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.
Penangkapan NA berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa NA akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Babalan.
Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba lalu melakukan penyelidikan. Kemudian mendapat informasi bahwa keduanya berada di salah satu rumah warga Desa Babalan dan akan melakukan transaksi.
“Maka anggota Sat Narkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan yang saat itu dengan posisi sedang duduk di ruang tamu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu, 28 September 2022.
Dari hasil interogasi petugas, NA mendapat barang haram dari seorang pria berinisial P yang juga berasal dari Kecamatan Sokobana. Sehingga petugas pun melakukan pengembangan.
Petugas akhirnya bisa menangkap P di dalam toko miliknya di Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB.
“Dari hasil interogasi, P mengakui bahwa telah menyerahkan sabu kepada NA. Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Widi.
“Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Widi.
Sekadar diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari NA di antaranya berupa 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram. Sedangkan dari P berupa 1 unit handphone. (FATHOL ALIF/DIK)