SUMENEP, koranmadura.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap enam orang terkait dugaan kasus tindak pidana penculikan terhadap salah seorang warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, pada Minggu, 4 September 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi menyebut, motif dugaan kasus tindak penculikan terkait investasi tambak udang dan bonsai cemara udang yang nilainya mencapai sekitar Rp400 juta.
Motif tersebut disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko saat konferensi pers di depan kantor Polres Sumenep, Senin, 5 September 2022, siang.
Menurut Kapolres, salah seorang pelaku dugaan kasus penculikan yang berhasil digagalkan pihaknya, berinisial M, menjalin kerja sama dengan korban terkait bisnis tambak udang dan bonsai cemara udang.
Nilai investasinya, lanjut dia, sekitar Rp400 juta yang dilakukan secara bertahap. “Nilai 400 juta ini merupakan hasil patungan M dengan lima pelaku lainnya,” ungkap Edo.
Hanya saja dalam perkembangannya, bisnis tambak udang dan bonsai cemara udang itu tidak berjalan lancar. Pelaku pun menagih untung dan modal yang diinvestasikan. Namun, sambungnya, korban sering menghindar.
“Sehingga pada saat kejadian, pelaku bersama rekan-rekannya yang lain, mengajak korban dengan cara membeli beberapa cemara udang. Ketika tanaman itu diantar ke dalam mobil pelaku, itu langsung dilakukan penyekapan dan dibawa lari,” ujarnya.
Penculikan tersebut diduga bertujuan pelaku berinisial M ingin meyakinkan rekan-rekannya, bahwa uang hasil patungan itu memang sudah diinvestasikan kepada korban.
Sekadar diketahui, enam orang yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut masing-masing berinisial M, S, H, M, S, dan K. Lima di antaranya diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Bumi, dan satu lainnya asal Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
Akibat perbuatannya keenam orang tersebut terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (FATHOL ALIF/DIK)