JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dan membuka kepada publik kasus aliran dana dari AKBP Dalizon kepada Kombes Anton Setiawan.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta Sabtu 10 September 2022 Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anton Setiawan terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
“Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Mengutip dakwaan JPU Kejaksaan Agung Ichwan Setiawan Siregar dan Asep, Sugeng Teguh Santoso melanjutkan, “Dari Rp 10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp 300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp 1,4 miliar.”
Sidang perdana dengan terdawak AKBP Dalizon digelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Palembang, Jumat 10 Juni 2022. Dalam persidangan Rabu 7 September 2022 lalu, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta ke Kombes Anton Seriawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial.
“Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan,” jelas Sugeng Teguh Santoso lagi.
Dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, kata dia, terlihat jelas bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon.
“Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka,” papar Sugeng Teguh Santoso.
Kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, jelas Sugeng Teguh Santoso lebih lanjut, sangat jelas ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton Setiawan. Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.
“Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri,” tegas Sugeng Teguh Santoso. (Sander)