JAKARTA, Koranmadura.com – Para menteri yang akan maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tidak perlu mengundurkan diri jabatannya.
Demikian jawaban Presiden Jokowi pada sidang uji materiil yang diajukan Partai Garuda di Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Kamis 15 September 2022.
“Apabila menteri akan mengikuti kontestasi sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai menteri, maka pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu dengan menteri tersebut menjabatan akan tidak terpenuhi dengan maksimal,” kata La Ode Ahmad Pidana Bolombo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Hal tersebut dapat mengganggu urusan pemerintahan yang lainnya. Karena dalam pelaksanaannya dalam menjunjung kesejahteraan rakyat setiap urusan antarkementerian saling berkaitan dan berkesinambungan dalam penyelenggaraannya.”
Bagi presiden, para menteri tetap bekerja membantunya selama musim Pilpres 2024 nanti. Pasalnya banyak pekerjaan yang membutuhkan kesinambungan seperti pemindahan ibu kota negara, pelaksanaan UU Cipta Kerja, dan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Apabila presiden menilai menteri telah bekerja dengan baik dalam membantunya, maka menteri tersebut dapat dipertahankan untuk tetap menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan agar penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan tetap dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan,” jelasnya.
Selain itu, demikian argumen presiden, Pasal 17 UUD 1945 menyebutkan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
“Maka dapat disimpulkan bahwa tugas menteri utamanya adalah membantu presiden dalam memimpin departemen pemerintahan, serta pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh presiden,” jelas La Ode Ahmad Pidana Bolombo.
Ia menambahkan, “Sehingga menteri yang akan mengikuti kontestasi sebagai calon presiden dan wakil presiden tidak harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai menteri. Karena pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif presiden, dimana hak tersebut merupakan hak istimewa yang langsung diberikan oleh konstitusi.”
Selain itu, La Ode Ahmad Pidana Bolombo menjelaskan lebih jauh, pembentukan kementerian negara diatur dalam konstitusi memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk kabinet menteri.
Pembentukan kabinet menteri oleh presiden berdasarkan konstitusi bermakna bahwa presiden mempunyai hak prerogratif dalam menyusun kabinet menterinya yang akan membantu dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan konstitusi.
“Selain itu, ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu tersebut berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden,” ungkap La Ode Ahmad Pidana Bolombo. (Sander)