JAKARTA, Koranmadura.com – Presiden Jokowi telah meminta Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk memproses secara hukum para oknum TNI yang membunuh dan memutilasi warga sipil di Mimika, Papua.
“Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tetapi di-back up oleh TNI sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar,” jelas Jokowi saat kunjungan kerjanya ke Papua Kamis 1 September 2022.
Presiden Jokowi menegaskan, agar aparat berwajib mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Mimika, Papua tersebut dan memproses hukum para pelakunya.
“Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” ungkap Presiden Jokowi.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap enam tersangka yang terlibat dalam kasus itu.
“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022,” kata Tatang dalam keterangannya, Kamis 1 Agustus 2022.
Keenam anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam insiden pembunuhan empat warga sipil itu yakni Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc dan Pratu R. (Sander)