JAKARTA, Koranmadura.com – Presiden Jokowi prihatin karena tidak seriusnya lembaga peradilan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Upaya keras pemerintah menghilangkan korupsi dari negara ini sering kali digembosi oleh lembaga peradilan.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya di Jakarta Senin 26 September 2022.
Karena keprihatinan tersebut, Presiden Jokowi menugaskan Mahfud MD untuk merumuskan formula reformasi terhadap lembaga peradilan Indonesia yang ternyata juga menjadi sarang korupsi.
“Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” kata Mahfud MD.
Muka lembaga peradilan tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Mahkamah Agung yang berujung pada penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Menyusul kasus ini, kata Mahfud MD, Presiden Jokowi sangat prihatin. Pasalnya, upaya pemerintah memberantas korupsi kerap kali digembosi oleh lembaga peradilan.
“Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan Hakim Agung. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,” jelas Mahfud MD.
Manfud MD meneruskan, “Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain. Kejaksaan agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga cukup lumayan. Tetapi kerapkali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA.”
Dicontohkan, banyak koruptor yang hukumaannya dikorting atau bahkan dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
“Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan,” imbuhnya. (Sander)