PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM – JATIM) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Madura, Jalan Panglima Sudirman, Kamis, 29 September 2022.
Mereka meminta pihak Bea Cukai untuk menghentikan sidak ke toko-toko kecil dan melakukan penangkapan pada para distributor rokok ilegal. Sebab, hal itu dinilai salah sasaran.
Harusnya, menurut mereka yang perlu dilakukan penangkapan itu pemilik pabrik rokok ilegal yang selama ini memproduksi dan memperdagangkan tanpa legalitas hukum.
“Tutup pabrik rokok tanpa izin yang beroperasi di Pamekasan, dan tidak memiliki izin sekaligus tangkap dan penjarakan para pelaku dan bandar produksi rokok ilegal yang ada di Pamekasan, karena sudah mencoreng nama baik Madura dan Pamekasan. Segera berikan sanksi secara hukum pada para pelaku dan bandar rokok ilegal yang ada di Pamekasan, karena sudah jelas melanggar undang-undang yang berlaku,” jelas korlap GAM Jatim, Junaidi.
Apabila tuntutannya tidak dipenuhi selama 7x 24 jam, pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi.
“Kami akan melakukan evaluasi kembali kepada pejabat DJBC (Direktorat Jendral Bea Cukai) Jatim dan aparat penegak hukum,” terangnya.
Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengklaim pihaknya sudah melakukan upaya penindakan untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal tersebut.
“Kami melakukan penindakan bukan hanya toko kecil semua yang kita temui ada pelanggaran, kita tindak, toko kecil kita edukasi, kita beri peringatan,” jelasnya.
Menurutnya, proses penindakan pengedaran rokok ilegal tersebut membutuhkan waktu yang begitu panjang atau tidak hanya selesai dalam hitungan hari. Sehingga diharapkan kerjasama masyarakat untuk memberikan edukasi untuk memberantas rokok ilegal ini.
“Mungkin kami belum optimal dalam mengedukasi masyarakat, kita tutup, besok masyarakat mencari rokok ilegal. Produsen tergoda lagi untuk produksi rokok ilegal,” terangnya.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi dari masyarakat, menurut mereka rokok ilegal ini resmi dijualbelikan khususnya di Madura kurang lebih 150 merek. Rokok tersebut diduga dibiarkan beredar tanpa ada tindakan. (SUDUR/DIK)