JAKARTA, Koranmadura.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi balap mobil listrik Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pasalnya, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke tingkat penyidikan sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Bantahan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu 14 September 2022. “Tidak benar (Anies Baswedan tersangka),” kata Alexander Marwata singkat.
KPK, kata Alexander Marwata, sedang mengumpulkan bukti-bukti tentang adanya dugaan korupsi pembangunan sirkuit Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Hingga sekarang, belum ada peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E,” kata Alexander Marwata.
KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak untuk mendalami tentang kemungkinan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 7 September 2022.
Sebelumnya, dalam keterangannya pada 9 Agustus 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pemanggilan Anies Baswedan karena dia dinilai memiliki pengetahuan yang cukup tentang suatu peristiwa baik yang dia tahu sendiri, dialami, mendengar, maupun melihat sendiri. (Sander)