JAKARTA, Koranmadura.com – Kubu Suharso Monoarfa tidak tinggal diam setelah dia dicopot dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar di Serang, Banten, Minggu 4 September 2022.
Pembelaan terhadap Suharso Monoarfa dipimpin oleh Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha. Menurutnya, Mukernas yang mengangkat Muhamad Mardiono ilegal karena tidak sesuai AD dan ART PPP.
“Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART,” kata Tamliha sebagaimana dikutip dari Liputan6.com pada Senin 5 September 2022.
Karena Mukernasnya ilegal, maka penunjukan Muhamad Mardiono sebagai pelaksana ketua umum PPP juga tidak sah.
Sebab tidak ada wewenang Mukernas mencopot ketua umum. Ketua umum hanya boleh diberhentikan dalam muktamar sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan partai.
“Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih menyusun pengurus DPP PPP,” kata dia. (Sander)