JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera menagih uang negara sebesar Rp 110,4 triliun.
Pasalnya, sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sementara kerugian negara yang tertagih baru mencapai 25 persen atau Rp 27,8 triliun.
Heri Gunawan mengungkapkan hal ini di Jakarta, Jumat 30 September 2022. “Waktu tinggal 15 bulan, namun kerugian negara masih 75 persen atau sebesar Rp 82,6 triliun yang belum tertagih,” kata Heri Gunawan sebagaimana dikutip dari dpr.go.id.
Heri Gunawan menjelaskan, jenis dan klasifikasi aset eks BLBI yang diburu oleh Satgas BLBI meliputi aset kredit sebesar Rp 101,8 triliun, aset properti Rp 8,06 triliun, aset inventaris Rp 8,47 miliar, aset surat berharga Rp 489,4 miliar, aset saham Rp 77,9 miliar, dan aset nostro Rp 5,2 miliar.
Sementara yang sudah tertagih sebesar Rp 27,8 triliun, berbentuk tunai sebesar Rp 885 miliar dan sisanya merupakan non-tunai berupa barang jaminan, aset properti, dan lainnya.
“Kami berharap, pelaksanaan lelang terhadap aset eks BLBI dilakukan secara optimal sehingga dapat menghasilkan penerimaan sesuai dengan jumlah yang ditargetkan. Jangan sampai terulang kembali menjual aset eks BLBI dengan harga yang sangat murah,” imbuh politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Hergun, sapaan akrabnya, Satgas menargetkan pemanggilan terhadap 335 obligor/debitur BLBI. Satgas telah memanggil 114 obligor, tetapi yang memenuhi panggilan baru 56 obligor. Saat ini pemanggilan sedang memasuki tahap ketiga dari empat tahap yang direncanakan.
“Terhadap obligor yang belum memenuhi panggilan bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga kerugian negara bisa segera tertagih,” ujarnya.
Satgas, kata Hergun, tidak boleh menyerah memburu aset walau harus menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan itu adalah tidak diketahui di mana aset tersebut berada, aset sudah beralih, pergantian pemegang saham, adanya gugatan balik, dan saham dimiliki perusahaan asing.
Satgas merupakan gabungan dari 10 kementerian/lembaga yang diharapkan mampu membangun kerja sama, sinergi, koordinasi, kolaborasi, termasuk meminta bantuan negara sahabat untuk mengatasi berbagai hambatan. Kerugian negara ini harus dikembalikan kepada negara. Tak boleh ada yang bebas melenggang, membawa kabur aset.
“Kasus ini sudah berlarut-larut hingga lebih dari dua dekade. Sementara para pengemplang BLBI masih bebas berkeliaran menikmati uang rakyat. Satgas BLBI perlu bertindak cepat dan tegas. Bila ada pembangkangan, Satgas BLBI tidak perlu ragu untuk membawanya ke jalur pidana,” kilah legislator dapil Jabar IV ini. (dpr.go.id/Sander)