BANGKALAN, koranmadura.com – Wanita berinisial FDY (25) asal Kabupaten Bangkalan, Madura, diduga menggelapkan uang milik puluhan orang dengan modus arisan online. Diduga uang yang dibawa kabur pelaku sekitar Rp 300 juta.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, terduga pelaku penggelapan uang ratusan juta sudah ditetapkan tersangka. Dia mencari anggota arisan dengan modus iming-iming keuntungan besar, masyarakatpun tergiur.
“Cara mencari anggota arisan dari teman ke teman, lalu memberikan iming-iming keuntungan berlipat,” kata dia.
Menariknya walaupun anggota arisan tidak bertemu dengan tersangka alias bandar, namun mereka tetap percaya. Cara pengumpulan dana ternyata melalui transfer. Ketika sudah terkumpul Rp 300 juta, tersangka kabur tanpa jejak.
“Beruntungnya anggota menemukan tempat persembunyiannya, dan kita tahan di Mapolres,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan atau Penggelapan. Wanita berinisial FDY terancam mendapat hukuman maksimal dengan empat tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)