SAMPANG, koranmadura.com – Tidak hanya kantor DPRD yang menjadi sasaran, puluhan aktivis mahasiswa dikabarkan nekat melakukan unjuk rasa penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina atau Pertamina Depo Camplong yang berada di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, Kamis, 8 September 2022.
Bahkan karena kenekatannya, sebelas orang diinformasikan telah diamankan di Mapolres Sampang lantaran melakukan kegiatan di lokasi objek vital nasional tersebut.
Kapolres Sampang, AKBP Arman ada sekitar kurang lebih 25 orang melakukan aksi di SPBM Camplong atau Pertamina Depo Camplong. dikatakannya, dua hari sebelum menggelar aksi, para pendemo ini berkirim surat ke depo Camplong namun tidak berkirim surat pemberitahuan ke pihak Polres Sampang.
“Sehingga upaya kami sejak dua hari lalu itu, kami melakukan upaya preventif, yaitu mengirim surat balasan kepada korlap aksi bahwa melakukan unjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum itu ada ketentuannya sesuai UU No 9 Tahun 1998. Khusus Pasal 9 huruf a, dimana objek vital nasional tidak diperbolehkan melakukan unras atau 500 meter dari pagar terluar di objek vital nasional,” paparnya.
Namun lanjut Kapolres Sampang mengatakan, bahwa koordinator lapangan (korlap) tetap menggelar aksi dengan berangkat dari daerah Pamekasan menuju Sampang. Oleh karena karena itu, pihaknya mengaku telah memberikan peringatan kepada para aktivis agar membubarkan diri.
“Atau kami fasilitasi lima orang agar beraudiensi ke dalam dan lainnya bubar. Tapi ternyata yang bersangkutan tetap menggelar orasi dan unjuk rasa. Setelah tiga kali kami berikan peringatan belum juga bubar, jadi kami angkut dan kami amankan sebanyak 11 orang ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, para pendemo yang tetap dekat tersebut melanggar Pasal 218 KUHP atau 510 KUHP Jo UU No 9 Tahun 1998 Pasal 9 huruf a.
“Ancamannya 4 bulan 2 minggu. Peraturan tetap kami tegakan karena memang objek vital nasional ini berbahaya. Kalau seandainya terjadi apa-apa di situ, jadi adik-adik kita ini bisa terluka,” terangnya.
Namun begitu, AKBP Arman mengatakan, dari 11 orang tersebut kemungkinan akan ada tersangka satu orang dan 10 orang lainnya menjadi saksi.
“Saksi akan pulang juga hari ini setelah dilakukan pemeriksaan. Namun untuk tersangka kemungkinan untuk menyelesaikan pemeriksaan, 1x 24 jam. tersangka adalah korlap dengan inisial SP. Dan kami pastikan kembali, tidak ada mahasiswa yang terluka. Kami tadi mengamankannya dengan tegas tapi tidak dengan kekerasan, baik kekerasan Senpi, sajam maupun kekerasan fisik. Mereka tidak menyebutkan dari universitas mana, tapi mereka mengatasnamakan dari BEM se-Pamekasan,” katanya. (Muhlis/ros/dik)