JAKARTA, Koranmadura.com – DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang. Putusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel di Senayan Jakarta, Selasa 20 September 2022.
Rapat paripurna ini berlangsung secara hybrid yaitu online dan offline. Namun, yang hadir secara fisik hanya 73 anggota dewan. Sebanyak 203 lainnya mengikuti rapat paripurna secara online, sedangkan 16 anggota lainnya izin.
Setelah mendapat persutujuan dari peserta rapat atas RUU Perlidungan Data Pribadi yang sudah dibahas Komisi I DPR, Lodewijk Paulus mengetok palu mengesahkan RUU ini menjadi UU.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap RUU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya.
Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal. (Sander)