PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap dua pelaku pembakaran mobil truk bermuatan tembakau Jawa di Lapangan Desa Balay, Kamis, 15 September 2022 lalu.
Dua pelaku tersebut adalah SY (49), warga Kecamatan Waru dan KH (34), warga Kecamatan Pagantenan.
SY ditangkap karena karena mengerahkan massa untuk melakukan penghadangan kendaraan truk yang mengangkut tembakau. Sedangkan KH berperan menyuruh sopir truk turun dan sekaligus menyiramkan bensin ke tembakau untuk dibakar dengan menggunakan korek api.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti.
Setelah itu, pihaknya juga membuat laporan sekaligus melakukan serangkaian penyelidikan serta menganalisis rekaman video yang diperoleh dari media dan hasil penyelidikan yang diperoleh dari saksi.
Kemudian pihak kepolisian memeriksa 12 saksi dan menyita barang bukti berupa truk untuk dievakuasi dari lapangan Bulay ke Polres setempat.
Tak hanya itu, kepolisian setempat juga memanggil pemilik mobil pengangkut massa dalam insiden pembakaran truk bermuatan tembakau tersebut. Selanjutnya melakukan tracing dan mengirim permintaan data Celldump terhadap salah satu handphone milik saksi yang hilang di TKP.
“Setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di TKP, dan menetapkan tersangka terhadap saudara SY dan KH,” jelas Rogib Triyanto.
Adapun barang bukti adalah 1 unit truk Mitsubishi tahun 2017 warna kuning merah dan satu buah jeriken kapasitas 5 liter berwarna putih kecoklatan, dalam kondisi sebagaimana terbakar.
“Kita menyita buah sarung merk galaxy berwarna kuning kecoklatan sarung digunakan tersangka KH pada saat melakukan perbuatannya,” terangnya.
Kedua tersangka tersebut dekenai pasal 170 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan, atau 2 tahun 8 bulan.
“Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, atau barang siapa ya dengan sengaja dan melawan hak merusakkan suatu barang milik orang lain sehingga tidak dapat dipakai lagi sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut,” paparnya. (SUDUR/DIK)