BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan membubarkan aktivitas pemungutan amal yang dilakukan di jalan raya bila diketahui tidak berizin.
Tak hanya itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan Didik Yanuardi, mengatakan bahwa hasil yang dikumpulkan juga harus dilaporkan secara berkala. Jika tidak, pemerintah dengan tegas akan membubarkan aktivitas pemungutan amal.
“Jika tidak memiliki izin kami akan bubarkan aktivitas pemungutan amal. Kami akan koordinasi dengan tim, seperti Satpol PP,” tuturnya, Senin, 12 September 2022.
Didik, sapaan akrab Didik Yanuardi menyampaikan walaupun kegiatan tersebut bersifat kemanusiaan dan pemberi amal juga ikhlas, namun secara aturan hasil pemungutan amal di tengah jalan tetap dilaporkan kepada pemerintah setempat.
“Memang sumbangan dari masyarakat. Tapi masyarakat juga harus tahu hasil dan penggunaanya seperti apa,” kata dia.
Kegiatan pemungutan amal di jalan raya tidak bebas kapan saja. Namun, lanjut Didik, pemerintah akan memberikan jangka waktu kegiatan tersebut berlangsung. Hal itu akan tertuang dalam surat izin yang dikeluarkan pemerintah.
“Tidak seenaknya kapan saja, kasihan pengendara juga takut merasa terganggu,” ujarnya.
Hasil laporan pemasukan dan penggunaan yang disampaikan ke pemerintah merupakan pertanggungjawaban pihak yayasan atau perkumpulan yang memungut amal di jalan. Uang yang terkumpul lebih dari Rp500 juta harus diaudit oleh akuntan publik.
“Laporan keuangan harus jelas. Kalau uang amal yang dikumpulkan di atas Rp500 juta diaudit oleh akuntan,” kata dia. (MAHMUD/DIK)