JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti laporan adanya ratusan ribu siswa madrasah dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang belum menerima haknya.
Padahal, mereka adalah yang paling berhak memperoleh bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Sehubungan dengan itu, Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera menyalurkan bantuan itu kepada mereka yang berhak mendapatkannya.
“Kami mendesak agar pemerintah memperhatikan nasib anak-anak yang belum memperoleh haknya mendapat bantuan PIP. Segera realisasikan pemberian bantuan bagi siswa-siswa madrasah,” kata Puan Maharani di Jakarta Senin 26 September 2022.
Berdasarkan laporan dari Panja Pendidikan Keagamaan Komisi VIII DPR RI, ada lebih dari 2,6 juta siswa madrasah yang berhak mendapat bantuan dana pendidikan tahun ini. Rinciannya, satu juta siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta empat ratus ribu lebih siswa Madrasah Aliyah (MA).
Dari 2,6 juta siswa madrasah itu, masih ada sekitar 300.000 orang yang belum menerima haknya karena Kementerian Agama (Kemenag) masih kekurangan dana sebesar Rp 242,1 miliar. Puan Maharani pun berharap pemerintah memberi perhatian pada masalah ini.
“Jangan sampai anak-anak yang seharusnya berhak menerima bantuan pendidikan dikorbankan akibat terkendala alokasi anggaran,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan Maharani meneruskan, “Semua anak berhak mendapatkan akses dan fasilitas pendidikan, termasuk mereka yang kurang mampu. Tugas Negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.”
Mantan Menko PMK itu juga mengingatkan mengenai janji pemerintah agar dana pendidikan yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat diakses sepenuhnya, termasuk bagi madrasah. Menurut Puan Maharani, masih banyak anak di daerah kesulitan mendapat fasilitas pendidikan yang layak.
“Saya keliling ke berbagai daerah, saya menemukan berbagai masalah mengenai kurangnya fasilitas pendidikan bagi anak-anak. Ada yang tidak bisa sekolah karena sekolahnya sering kebanjiran, ada lagi yang karena tak punya seragam,” imbuhnya.
Lebih lanjut Puan Maharani memaparkan, permasalahan-permasalahan seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi. Terkait masih kurangnya dana PIP untuk siswa madrasah, ia mengingatkan pentingnya regulasi yang pasti.
“Sehingga DAK ini bisa diakses oleh madrasah dan pesantren, yang kita ketahui mayoritas dikelola oleh yayasan swasta. Dengan adanya regulasi yang pasti, Pemda punya kewajiban mengalokasikan anggaran untuk bantuan pendidikan,” papar Puan.
Cucu Proklamator RI Bung Karno itu pun menegaskan, hak anak dalam mendapat bantuan pendidikan wajib diberikan. Persoalan teknis penyaluran anggaran, kata dia, harus dapat diselesaikan.
“Percepat bantuan pendidikan yang menjadi hak anak-anak tersebut. Hak anak dalam memperoleh bantuan pendidikan dari Pemerintah tidak boleh diabaikan,” tutupnya. (Sander)