JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan, DPR periode 2019-2024 terus berupaya bekerja dengan menganut prinsip transparansi publik. Artinya, semua hasil kerja DPR disampaikan ke publik dan prosesnya juga terbuka untuk publik.
Demikian disampaikan Puan Maharani dalam pidatonya dalam Rapat Paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 DPR yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 September 2022.
Terkait itu, Puan Maharani mengumumkan bahwa pada Tahun Sidang 2021-2022, DPR bersama pemerintah berhasil menyelesaikan 32 Rancangan Undang Undang (RUU). Di antaranya UU tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kemudian UU tentang Keolahragaan, UU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dan UU tentang Pemasyarakatan, UU Kejaksaan dan sejumlah UU tentang pembentukan provinsi serta Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah.
Selain itu, DPR juga telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang sangat penting sebagai dasar hukum dalam pembentukan undang-undang dengan model omnibus law.
Selama Tahun Sidang 2021-2022, DPR juga telah menghasilkan sejumlah RUU penyesuaian dasar hukum berbagai provinsi yang sebelumnya masih berlandaskan Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). DPR juga menyelesaikan RUU pembentukan daerah otonomi baru untuk tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan sebagai instrumen hukum dalam mempercepat pembangunan wilayah NKRI.
“Ke depan, DPR RI dan Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang Undang yang terdapat dalam Prolegnas Prioritas 2022, baik dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I maupun tahap penyusunan di DPR RI,” terang Puan Maharani.
Sementara terkait pelaksanaan fungsi anggaran, DPR telah menyelesaikan pembahasan Undang-undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, Pembahasan Undang Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2022, dan Pembicaraan Pendahuluan dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2023 dalam Tahun Sidang 2021-2022.
Dalam pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2020 ini, kata Puan Maharani, DPR memberikan perhatian pada efektivitas APBN yang dikelola pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, pengendalian defisit APBN, pemulihan sosial dan ekonomi, dan perlindungan sosial.
“DPR RI merekomendasikan Pemerintah meningkatkan efektivitas dan efisiensi penganggaran, kepatuhan mengelola keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP,” sebut Puan Maharani. (Sander)