BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menemukan sebanyak 31 calon panitia pengawas kecamatan (Panwascam) terdaftar anggota partai politik (Parpol).
Melalui link: infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, pendaftar Panwascam sebanyak 31 orang di Kota Dzikir dan Shalawat terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sedangkan salah satu syarat daftar jadi panitia Pemilu tidak boleh dari Parpol.
Koordinator Tim Fasilitas Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Bawaslu Bangkalan, Buyung Pambudi menyampaikan pendaftar Panwascam yang masuk Sipol pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan klarifikasi ke partai terkait.
“Kita minta klarifikasi ke nama bersangkutan yang merasa dicatut dan ke partai terkait. Kami dari Bawaslu melakukan pengawasan,” katanya, Kamis 29 September 2022.
Menurut Buyung, sapaan akrab dia, jika yang bersangkutan merasa tidak mendaftarkan diri di Parpol, maka masih bisa memiliki kesempatan ikut tahapan rekrutmen Panwascam dan minta penghapusan ke Liaison officer (LO) Parpol.
“Bawaslu dan KPU memfasilitasi masyarakat yang merasa tercatut untuk penghapusan nama di Parpol,” kata dia.
Selain itu, dia menegaskan proses seleksi administrasi rekrutmen Panwascam harus selektif. Selain menggunakan link Sipol, pihaknya juga melakukan pencermatan rekam jejak pendaftar. Khawatir pernah jadi pengurus partai atau calon legislatif.
“Minimal 5 tahun sudah tidak terdaftar pengurus partai dan calon legislatif. Jadi, kita tetap melakukan pencermatan berkas pendaftar,” kata dia. (MAHMUD/DIK)