SAMPANG, koranmadura.com – Gelar operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, sebanyak 49 pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan.
Kapolres Sampang, AKBP Arman menyampaikan puluhan penyalahgunaan narkotika ini diamankan saat operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang digelar selama 10 hari sejak 20 Agustus hingga 2 September 2022 lalu. Dalam operasi itu, sebanyak 49 tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Sampang.
“Ada 49 tersangka dengan 47 TKP atau laporan. Terbanyak di wilayah kota dan kemudian di wilayah Kecamatan Sokobanah dan Ketapang. Dari 49 tersangka, 41 tersangka statusnya pengedar atau kurir dan 8 tersangka sebagai pengguna,” paparnya, Rabu, 7 September 2022.
Kapolres Sampang menyebut untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan selama ops tumpas narkoba yaitu sebanyak 173,93 gram sabu dan 26 butir pil ekstasi.
“Salah satu tersangka dengan inisial LG asal Sumenep dengan BB sabu terbanyak yaitu kurang lebih 103 gram dan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Sokobanah,” terangnya.
Sedangkan untuk ancaman hukumannya yaitu 5 hingga 20 tahun penjara. “Tergantung penerapan pasal,” ucapnya.
Ditambahkan Kasatreskoba Polres Smapang, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan proses penangkapan untuk tersangka dengan Barang Bukti (BB) seberat 108,28 gram sabu dilakukan pada 28 Agustus 2022 lalu, di jalanan di Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, sekitar pukul 17.00 wib sore hari. Penangkapan tersangka tersebut dilakukan usai mendapat informasi masyarakat.
“Tersangka ini berasal dari Sumenep. Dan tersangka ini merupakan pengedar serta jaringannya hanya di Madura saja,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)