PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah nelayan yang mengatasnamakan Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendatangi kantor Komisi II DPRD setempat, Selasa, 20 September 2022.
Mereka meminta Dinas Perikanan Pamekasan melalui DPRD untuk memberikan surat rekomendasi pembelian subsidi solar SPBU. Sesuai dengan perbub No. 188/600/432.14/2022
“Kami menyampaikan aspirasi terkait dengan rekomendasi pembelian solar bersubsidi bagi nelayan yang semula itu diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan, akan tetapi pada tanggal 1 September dialihkan ke UPT Pasongsongan, sementara diperbup, surat keputusan bupati itu terdapat bahwa yang ditunjuk untuk menerbitkan surat rekomendasi itu Dinas Perikanan,” ungkap wakil Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia Kabupaten Pamekasan, Sutan Takdir Ali Syahbana.
Sehingga dengan adanya hal itu, menurutnya, banyak nelayan yang tidak melakukan penangkapan ikan akibat sulitnya mendapatkan rekomendasi untuk pengisian bahan bakar solar di SPBU. Meskipun ada, di Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), dan PT ANEKA KIMIA RAYA (AKR) terbatas atau tidak cukup.
“Kami minta rekom pembelian solar itu kembali diterbitkan, sehingga nelayan tetap bisa mengakses pelayanan rekomendasi solar itu, dan nelayan bisa membeli, kemudian bisa melaut dengan tenang, aman dan nyaman begitu,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Pamekasan, Bambang Prayogi mengatakan pihaknya tidak tahu bahwa ada perbup yang mengatur untuk memberikan rekomendasi tersebut.
“Iya kalau dari sisi kewenangan nyatanya kita ndak ada. Cuman karena bicara tadi saya baru tahu ada SK bupati itu, kemarin saya tanya ke teman-teman ndak ada yang tahu aturan yang itu. Kalau seandainya ada, ya kita ndak serta merta melepas itu, gitu lho,” jelasnya.
Menurutnya, surat bupati itu intinya hanya memerintahkan OPD untuk memberikan pelayanan berkaitan dengan kapal di bawah 30 GT dan pembudidaya kecil.
“30 GT itu sudah kewenangannya sampai pusat itu,” paparnya. (SUDUR/ROS/DIK)