SAMPANG, koranmadura.com – Marasa roda pemerintahan desa berjalan tidak sehat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa asal Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten setempat.
Belasan orang dari perangkat desa tesebut melakukan hearing lantaran beberapa kegiatan penting desa tidak dilibatkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Batuporo Barat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Batuporo Barat, Agus Sabriyanto mengaku, pihaknya merasa semenjak desanya dipimpin oleh Kades dengan status Pj dinilainya terdapat sejumlah pelanggaran dalam menjalankan roda pemerintahan. Pihaknya menyatakan, beberapa kegiatan desa yang telah ada tanpa adanya pelibatan perangkat desa dan BPD.
“Ketika ada kegiatan apapun, itu tidak pernah melibatkan koordinasi dengan BPD dan perangkat desa sendiri. Ya dugaannya ya digarap sendirian,” terangnya, Selasa, 20 September 2022.
Selain itu Agus Sabriyanto menyampaikan, tidak adanya pelibatan dalam kegiatan dibeberkannya seperti dalam proses Musyawarah Desa (Musdes). Dimana dalam pelaksanaan Musdes di desanya dilakukan di luar kantor Desa, melainkan di rumah warga dan tanpa pelibatan BPD dan perangkat desa.
“Nah itulah yang paling lucu, karena di Musdes itu kami dari perangkat desa dan BPD tidak dilibatkan,” akunya.
Sekdes Batuporo Barat ini juga menyatakan, matinya roda pemerintahan di desanya sudah berlangsung lama sejak 9 bulan lamanya semenjak sebulan pasca menjabat sebagai Pj Kades
“Hanya sebulan saja yang berkoordinasi dengan perangkat desa dan BPD, selebihnya hingga saat ini sudah tidak lagi berkoordinasi,” terangnya.
“Kegiatan itu bukan hanya Musdes, tapi semua kegiatan mulai kegiatan peningkatan infrastruktur maupun kegiatan sosial BLT. Malahan juga ada keluhan dari teman-teman perangkat desa, bahwasanya nomor telepon Pj Kades malah tidak bisa dihubungi. Ketika mau komunikasi via whatapps, itu centang satu,” timpal Yusuf Yandi, salah satu anggota BPD Batuporo Barat usai menemui Komisi I DPRD Kabupaten setempat.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sampang, Toiful Minan menyampaikan, kegiatan hearing bersama berdasarkan surat yang masuk yaitu bukanlah permintaan audiensi, melainkan permintaan sebatas hearing dari pihak BPD Batuporo Barat. Sehingga kemudian kegiatan tersebut dilakukan secara tertutup.
“Isi suratnya hanya hearing, dan tidak meminta untuk menghadirkan beberapa pihak yang berkaitan. Jadi kami hanya mendengarkan sepihak, makanya dilakukan tertutup. Dan dari pertemuan itu, kami sudah berikan peluang untuk menindaklanjutinya dengan beraudiensi untuk menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Pj Kades sendri, DPMD dan Camat. Akan tetapi peluang itu kami serahkan ke pihak BPD Batuporo Barat,” paparnya.
Menanggapi soal keluhan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dianggap seperti roda pemerintahan tidak sehat, Toiful Minan menyampaikan, dari hasil mendengarkan atau hearing tersebut bahwasanya BPD beberapa kegiatan, pengambilan kebijakan dan hal-hal lain di desanya, para BPD merasa tidak dilibatkan termasuk dalam kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan penyusunan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Keluhan itu dari anggota BPDnya, sedangkan ketua BPDnya tidak hadir. Memang meraka menyampaikan beberapa kegiatan seperti Musrenbangdes dan penyusunan APBDes, mereka tidak dilibatkan, termasuk pula pihak Bendahara dan Sekretaris Desa serta anggota BPD juga tidak dilibatkan. Padahal sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 dan PP No 72 tentang Desa, seharusnya ketika ada yang urgent berkaitan dengan pemerintahan desa, ya mereka harus dilibatkan,” ujarnya.
Toiful Minan mengaku sangat menerima apa yang mereka keluhkan. Akan tetapi pihaknya juga membutuhkan bukti ril atas problematika yang terjadi di desa tersebut dengan disertakan penyampaian bukti tertulis.
“Karena tadi hanya sebatas hearing, makanya kami sebatas memfasilitasi. Tadi pun mereka tidak menunjukan bukti-bukti tertulis. Jadi sementara kami serahkan ke BPD sebagai pengadu, dan apabila nanti pengadu tidak menindaklajuti hearing tersebut, kami di Komisi akan melakukan rapat internal serta melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait sebagai upaya kami menindaklanjutinya,” terangnya. (MUHLIS/ROS/DIK)