SUMENEP, koranmadura.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial I, warga Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, terkait dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Dugaan kasus pencurian dengan pemberatan dengab cara membobol toko bangunan milik Zainal, warga Dusun Bukakak, Desa Ellak Daya , itu terjadi pada hari Selasa, 14 Juni 2022, lalu.
I ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep pada Rabu, 28 September 2022, sekira pukul 09.30 WIB di Pos Lantas PJR wilayah Madura di Jl. Raya Poter, Desa Banangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku dalam perjalanan dari Bali ke Sumenep menggunakan mobil travel.
Selanjutnya tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 kaleng cat 1 buah tabung gas warna hijau. Barang-barang tersebut merupakan ditemukan berceceran di sekitar TKP.
“Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tutup Polwan yang akrab disapa Widi itu. FATHOL ALIF/ROS/VEM