SAMPANG, koranmadura.com – Menyusul kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, melalui badan usaha milik daerah (BUMD) yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Trunojoyo berencana juga melakukan penyesuaian kenaikan tarif.
Rencana PDAM Trunojoyo untuk melalukan penyesuaian kenaikan tarif itu digaungkan setelah melakukan sosialisasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Namun rencana tersebut ternyata masih belum mendapat restu.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan mengaku tidak setuju terhadap rencana penyesuaian kenaikan tarif PDAM.
“Saya pribadi tidak setuju,” ucapnya tegas usai menghadiri undangan sosialisasi PDAM di Aula Pemkab Sampang, Selasa, 27 September 2022.
Bukan tidak ada alasan untuk menolak kenaikan tarif PDAM, Alan Kaisan mengaku dasar penolakannya tersebut di antaranya yaitu kondisi masyarakat saat ini sudah terbebani oleh kenaikan harga BBM yang kemudian berimbas pada kenaikan harga sembako dan ditambah pula jika kemudian dilakukan kenaikan terhadap tarif PDAM. Sehingga dengan berbagai pertimbangannya, pihaknya meminta pihak PDAM untuk menunda rencana tersebut.
“Kemudian, semisal tetap ingin menaikan tarif PDAM, maka PDAM harus membenahi tatakelola dan manajemen harus diperbaiki, termasuk pula pelayanan. Sering ditemukannya air mampet bagi pelanggan. Dan yang paling penting, harus ada penggolongan khusus, yakni bagi masyarakat tidak mampu agar tidak menaikan tarifnya untuk kebutuhan air bersihnya,” paparnya.
Menurutnya apabila PDAM tetap ngotot berkeinginan menaikan tarif PDAM dengan alasan merugi, maka hendaknya dilakukan subsidi silang dan subsidi langsung dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Berdasarkan hitungan kami, dan saya yakin PDAM itu tidak merugi. Sebab ketika dihitung per meter kubik per pelanggan dan tarifnya, pendapatan PDAM mencapai Rp 15 miliar per tahun. Pendapatan itu kemudian dipotong beban pemakaian listrik sekitar Rp 8 miliar dan gaji karyawan dan lainnya sekitar Rp 5 miliar, kan masih untung. Nah apakah akuntansi saya yang salah atau memang saya yang tidak paham di keuangan itu. Coba hitung lagi,” bebernya.
Keyakinannya dengan menyebutkan tidak merugi, Alan Kaisan juga mendapat pelaporan mengenai pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan tarif serta adanya biaya administrasi dalam proses pembayaran tarif PDAM. Sehingga sangat memungkinkan adanya dugaan kebocoran pendapatan.
“Jadi, tolong dihitung ulang, kalau memang pengakuannya rugi, itu tidak apa-apa dinaikan tapi bertahap. Namun, ketika nantinya diketahui masih untung, ya jangan dulu lah. Kasian masyarakat yang sudah terbebani dengan kenaikan BBM,” jelasnya.
Sementara Dirut PDAM Trunojoyo Sampang, Deni Darmawan menyampaikan, mengaku akan melakukan penyesuaian tarif dan penyesuaian tersebut bukan harus selalu naik, melainkan saja bisa turun. Hal itu tergantung pada kajian eksisting kewajaran. Dan dari 7 unit yang ada, terdapat dua unit untuk harga pokok produksinya lebih tinggi daripada harga pokok penjualannya.
“Sehingga kemudian disesuaikan menjadi naik. Kemudian untuk nilainya kami tidak ngawur, kami melakukannya dengan auditor BPKP,” katanya.
Tidak hanya itu, Deni Darmawan menyatakan, dilakukan penyesuaian kenaikan tarif saat ini juga tidak lepas dengan penambahan dua objek berupa beban biaya listrik yang mencapai kurang lebih Rp400 juta per bulan.
“Makanya dalam satu sisi ini akan memberikan manfaat karena nanti akan melakukan penambahan Sambungan Rumah Tangga (SR). Sampai akhir 2022, kami akan menambah 500 SR dan di akhir 2023 kemudian penambahan 1846 SR. dan konsekuensi ini semuanya (tarif listrik) di bebankan kepada PDAM. Jadi tolong dilihat, karena target kami itu harus terpenuhi,” ujarnya.
Sehingga menurut Deni Darmawan, apabila kemudian tidak dilakukan penyesuaian, maka dipastikan kemudian tidak akan bisa melakukan pembayaran tagihan listrik dan terparahnya PDAM akan mengalami bangkrut atau tutup beroperasi.
“Saya Direktur, siap diberhentikan sewaktu-waktu jika memang tutup. Tapi yang lain (pegawai), serta keberlangsungan pelayanan masyarakat (pelanggan),” ungkapnya.
Menurutnya, penyesuaian kenaikan tarif tersebut yaitu sebesar Rp1.200 hingga Rp1.500 per meter kubik.
“Jadi ingat, satu meter kubik itu sama halnya 1000 liter air. Jadi bisa dihitung, dong, per liter kenaikannya hanya beberapa ratus rupiah. Beda dengan listrik yang langsung naik-langsung naik, malah lebih dari PDAM. Kemudian PDAM sendiri sudah 9 tahun tidak naik tarif,” paparnya.
Disinggung soal perbaikan pelayanan terlebih dahulu, Deni Darmawan menyatakan mengenai pelayanan dan restrukturisasi kepegawaian, pihaknya berharap juga mendapat solusi. Pihaknya juga mengaku telah memberhentikan sejumlah pegawainya karena terbukti melanggar.
“Kalau memang terbukti bersalah, dan itu sudah saya lakukan pada lima pegawai saya yang sudah dikeluarkan. Ada pula penurunan jabatan, dan adapula pergeseran jabatan,” terangnya. (MUHLIS/DIK)