SUMENEP, koranmadura.com – Per hari ini, 21 September 2022, Tim Gabungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal.
Tim gabungan dimaksud terdiri dari Bea Cukai Madura, Satpol PP, Polres, Kodim, Bagian Perekonomian, Diskop UKM dan Perdagangan, Bagian Hukum, DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan operasi pemberantasan rokok ilegal itu dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menggelar rapat bersama pada Selasa, 20 September 2022, kemarin.
Menurutnya, pelaksanaan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal dilakukan selama kurun waktu enam hari jam kerja ke depan, yakni dari Rabu-Kamis, 21 sampai 29 2022.
Mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu menegaskan, operasi itu dilakukan agar peredaran rokok ilegal di Kota Keris tidak semakin meluas.
“Surat tugas dari Sekkab Sumenep sudah turun, pelaksanaan operasi bersama tim sudah terjadwal,” katanya.
Pelaksanaan operasi gabungan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Pemkab Sumenep bersama tim segera lakukan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal. Jika ditemukan ada yang melanggar pasti dijatuhi sanksi,” tegasnya.
Diketahui, regulasi mengenai sanksi rokok ilegal itu tertuang pada pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Di sana disebutkan: “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (FATHOL ALIF/DIK)