SUMENEP, koranmadura.com – Tim gabungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal.
Tim gabungan itu, di antaranya, terdiri dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian Perekinomian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kepala Satpol PP Sumenep Laili Maulidy menyampaikan, pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat dilaksanakan dilaksanakan selama 8 hari dan telah dimulai pada 5 September 2022.
“Kegiatan pengumpulan informasi ini dilaksanakan di kecamatan wilayah daratan yang ada di Kabupaten Sumenep,” katanya, Rabu, 7 September 2022.
Laili menjelaskan, pada dasarnya kegiatan pengumpulan informasi itu untuk melakukan pendataan terkait peredaran rokok ilegal di kabupaten paling timur Pulau Madura.
“Juga dalam rangka mensosialisasikan terkait ketentuan di bidang cukai,” papar mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu, lebih lanjut.
“Di samping itu, pada pelaksanaannya kami memberikan edukasi, imbauan atau anjuran kepada masyarakat untuk tidak lagi menjual atau memproduksi rokok ilegal,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)