SUMENEP, koranmadura.com – Tim gabungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih fokus mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal di berbagai kecamatan.
Sesuai rencana, kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal oleh tim gabungan rampung hari ini, Kamis, 15 September 2022.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, hasil dari kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di Sumenep nantinya akan disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai.
“Hasil dari pengumpulan informasi ini nantinya akan disampaikan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg,” paparnya.
Sekadar diketahui, kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal oleh tim gabungan Pemkab Sumenep dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama telah berlangsung sejak tanggal 5 hingga 8 September 2022 lalu dengan menyasar delapan kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Delapan kecamatan yang menjadi objek pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal ialah Kecamatan Ganding, Guluk-Guluk, Bluto, Pragaan, Rubaru, Dasuk, Batang-Batang, dan Dungkek.
Sedangkan tahap kedua, berlangsung sejak tanggal 12 hingga 15 September 2022. Sasarannya ialah Kecamatan Talango, Kalianget, Kota, Gapura, Batuputih, dan Manding, Batuan, Lenteng, Saronggi, Pasongsongan, dan Ambunten.
Sementara tim gabungan yang ikut turun ke warung-warung di berbagai kecamatan di antaranya terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum Setkab Sumenep.
Kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). (FATHOL ALIF/DIK)