PAMEKASAN, koranmadura.com – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak bisa bertindak untuk melakukan pencegahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Imron. Sebab, pihaknya sejauh ini, masih belum menerima surat resmi dari Kemenkumham.
Diketahui berdasarkan informasi yang di himpun Koranmadura.com, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah orang nomor satu di Bangkalan tersebut melakukan kepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Hal itu dilakukan berdasarkan permintaan KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, Imam Bahri mengatakan berdasarkan informasi, memang Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pelarangan terhadapnya. Namun pihaknya, belum menerima surat resmi.
“Belum ada (surat masuk), itu kan dari pusat jadi kan di kami sifatnya menungu pak (red), kami akan merespons artinya, bisa nanti menunggu seperti apa, karena kan begini, sepanjang bapak bupati itu tidak bikin paspor ke kita, kita ngak dapat untuk mencekalnya,” jelas Imam Bahri, Jumat, 28 Oktober 2022.
Menurutnya, pemberitahuan untuk larangan terhadap yang bersangkutan tersebut, biasanya dari Kementerian ke Imigrasi. Kemudian dari imigrasi itu ke kanwil-kanwil yang ada di Indonesia.
“Saya belum (menerima surat/ data yang bersangkutan), biasanya datanya dikirim ke seluruh Indonesia,” ungkapnya. (SUDUR)